BLANTERORBITv102

    Landas Kontinen

    Selasa, 11 April 2023


    Landas kontinen atau continental shelf yaitu merupakan dasar laut yang kalau di lihat dari segi geologi ataupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen yaitu memanjang dari pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter. Pengaturan ini merujuk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)


    Ditetapkannya landas kontinen yaitu bertujuan untuk melindungi kekayaan alam di dasar laut pada wilayah suatu negara tertentu untuk  kepentingan masyarakat di negara tersebut. 
    Landas kontinen ini telah dibahas pada Konvensi Hukum Laut Internasional I tahun 1958. Konvensi tersebut menetapkan pemberian hak berdaulat dan wewenang kepada negara untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di wilayah landas kontinen tersebut.
    Negara Kita Indonesia juga membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan- aturan ini tertuang dalam Undang - undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.  


    Undang - Undang tersebut berisi pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia. Artinya Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut secara wajar di wilayah tersebut, termasuk di dalam lapisan tanah di bawahnya. 

    Author

    kezoku