BLANTERORBITv102

    Zona Ekonomi Eksklusif

    Rabu, 12 April 2023


    Zona Ekonomi Eksklusif atau kita biasa menyebutnya dengan ZEE yaitu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut yang dihitung dari garis pangkal Zona Ekonomi Eksklusif yang mempunyai hal hal yang berdaulat secara eksklusif sebagai kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi akan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan yuridiksi tertentu terhadap pembuatan dan juga penggunaan pulau buatan, instalasi dan juga pembangunan, digunakan untuk riset ilmiah kelautan dan juga melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.


    Zona Ekonomi Eksklusif yaitu zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, dimana dalam zona tersebut sebuah negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam yang berada di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan untuk bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.


    Kenya adalah salah satu negara di Afrika yang lebih awal membahas ZEE, Konsep dari Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak negara Asia dan Afrika. Dan di sekitar waktu yang sama banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.


    Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.


    Lebih jauh lagi, sebuah porsi besar dari penelitian saintifik kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangatlah penting adanya.


    Author

    kezoku