BLANTERORBITv102

    DASAR HUKUM PENGGUNAAN KOMPAS DIATAS KAPAL

    Kamis, 11 Mei 2023

     



    1. SOLAS 1974 .

    Safety Of Life At Sea ( SOLAS 1974) Consolidated 2010.

    Didalam Konvensi Internasional SOLAS 1974 pada  bab V tentang  Safety Navigation , Peraturan 19, diatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Carriage requirements for shipborne navigational systems and equipment “antara lain sebagai berikut:

    1. Semua kapal berapapun ukurannya yang berlayar diperairan Internasional, wajib dilengkapi dengan :
    • Sebuah magnetic standard compass yang bekerja dengan baik dan bebas dari power supply, untuk menentukan haluan kapal dan menunjukkan pembacaan arah pengemudian kapal.
    • Sebuah pelorus atau alat untuk membaring lainnya, bebas dari power supply, guna mengambil baringan pada busur cakrawala

    360°

    • Peralatan untuk menghitung haluan kapal dan baringan menjadi arah sejati
    • Sebuah telephone kapal untuk berkomunikasi tentang pembacaan arah pengemudian kapal di emergency steering gear.
    1. Bagi kapal yang berukuran 150 GT atau lebih dan kapal penumpang tidak peduli ukurannya, wajib dilengkapi  dengan  sebuah cadangan Magnetic Compass yang dapat dipakai untuk menggantikan Standard Compass yang mengalami kerusakan secara fisik.
    2. Semua kapal ukuran 300 GT atau lebih, wajib dilengkapi: Alat penunjuk haluan kapal di peralatan radar, alat bantu pencegah tubrukan serta alat pengukur kecepatan dan jarak kapal
    3. Semua kapal ukuran 500 GT atau lebih, sebagai tambahan dari ketentuan sebelumnya, wajib dilengkapi dengan :
      • Sebuah Gyro compass, untuk menentukan dan menunjukkan arah dan baringan, bukan dimaksud seperti Magnetic Compass,  yang dapat memberikan arah dan baringan pada peralatan navigasi lain seperti RADAR, Automatic tracking aid dan alat pencegah tubrukan.
      • Sebuah repeater haluan Gyro compass, untuk menunjukkan arah yang dipasang pada Emergency steering ( penataan kemudi darurat).
      • Sebuah Bearing Repeater Gyro compass, untuk membaring pada busur cakrawala 360° menggunakan gyro compass, atau setidaknya kapal dengan ukuran kurang dari 1600 GT harus dilengkapi dengan alat itu.
    4. Semua kapal ukuran 3000 GT atau lebih wajib dilengkapi dengan :
      • Sebuah tambahan alat automatic tracking aid, guna pengeplotan jarak dan baringan dari target lain untuk  menghindari resiko tubrukan.
    5. Semua kapal ukuran 10.000 GT atau lebih wajib dilengkapi dengan :
      • Sebuah track control system guna mengontrol secara automatis dan menjaga agar kapal tetap berada pada track yang telah ditetapkan.
    6. Semua kapal ukuran 50.000 GT atau lebih, wajib dilengkapi dengan :
      • Sebuah indicator Rate of Turn, guna mengetahui jarak dan waktu yang dibutuhkan oleh sebuah kapal untuk berputar (hal ini berkaitan dengan turning circle).
      • Sebuah alat pengukur kecepatan dan jarak terhadap dasar laut (ground speed and distance) pada arah didepan dan melintang kapal.
    7. Sebuah sistem anjungan terpadu (Integrated bridge systems) wajib / dipasang, untuk memonitor jika salah satu peralatan tidak berfungsi sehingga Perwira jaga akan mengetahui melalui alarm bunyi atau tanda visual yang tidak mengganggu sub sistem
    8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 tahun 2002 tentang Perkapalan yang ditanda tangani pada tanggal 23 September 2002

    Untuk perlengkapan Navigasi diatur pada Bagian kedelapan tentang Perlengkapan Navigasi Kapal  pada pasal. 72 yang berbunyi  sebagai berikut.

    a). Kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan daerah pelayarannya harus dilengkapi dengan perlengkapan navigasi  dan navigasi  elektronika kapal yang memenuhi persyaratan.

    b). Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan navigasi dan navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) diatur dengan keputusan Menteri.

    1. International Safety Management ( ISM ) Code .

    Menurut ISM Code mengatur bahwa untuk operasional kapal perlu dibuatkan prosedur Umum, prosedur kapal dipelabuhan, prosedur persiapan berlayar, prosedur kapal  sedang berlayar, prosedur persiapan kapal menuju pelabuhan dll.

    1. Plane Maintenance System ( PMS )

    Quality Assurance adalah suatu produk yang sudah sejak lama diakui sebagai Sistem untuk mencegah timbulnya masalah dan dapat dicapai melalui metode manajemen yang berkualitas.


    Author

    kezoku