Lampu, sosok benda, dan sinyal suara yang harus ditunjukkan atau dibuat oleh kapal itu sendiri dalam situasi apa pun
Pada saat melaksanakan tugas Jaga Navigasi ketika kapal melakukan pelayaran para Perwira Jaga harus senantiasa dalam kewaspadaan sehingga dapat mengartikan dan mendengar dengan baik setiap sinyal
suara yang terdengar untuk kemudian dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Sinyal yang dibuat dalam bentuk suara seharusnya dapat dipahami dan dimengerti dengan baik agar kapal selalu dalam kondisi aman untuk sampai/ tiba ditujuan dengan selamat.
Dalam kondisi apapun sebagai seorang Perwira Navigasi saat berdinas jaga selalu dapat melakukan dan mengambil tindakan untuk pencegahan agar tidak terjadi bahaya tubrukan atau bahaya kapal kandas, sebagai contoh ketika kapal akan melakukan penyusulan terhadap kapal lain, tentunya harus membunyikan sinyal suara dalam bentuk suling yang jelas bahwa akan melakukan penyusulan, sehingga kapal yang akan disusul juga mengambil tindakan yang tepat agar kapal yang akan menyusul dapat
melewatinya dengan aman.
Terkait dengan isyarat-isyarat bunyi dalam kondisi tampak terbatas telah diatur dalam Peraturan Pencegahan Tubruk di Laut, 1972 pada aturan 35
0 comments