Perwira Jaga mampu menunjukkan pengetahuan menyeluruh tentang isi, aplikasi dan maksud dari P2TL 1972 sebagaimana telah diubah (amandemen).
Sebagai Perwira Jaga saat bernavigasi tentunya dituntut untuk dapat mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada, sehingga segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan dalam mengambil keputusan.
Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut 1972 telah mengatur segala sesuatunya yang terkait dengan kondisi-kondisi kapal saat berlayar dan diharapkan pada saat bernavigasi dalam mengambil keputusan tentunya tidak lagi ada keragu-keraguan.
Pemahaman yang terkait dengan aturan-aturan yang terdapat pada peraturan ini setiap Perwira Jaga selalu mengambil tindakan yang tepat pada saat bernavigasi baik pada malam hari maupun pada siang hari ketika kapal melakukan pelayaran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
0 comments